Masyarakat berhak terlibat dalam merencanakan serta mengawasi penggunaan anggaran dari APBD dengan dasar.
Pertama, Pajak dan restribusi yang sudah dibayar oleh masyarakat merupakan salah satu sumber penerimaan APBD, oleh karenanya penggunaannya harus dapat dipertanggung jawabkan pada masyarakat.
Kedua, sesuai hakekat dan fungsi anggaran, rakyat merupakan tujuan utama yang akan disejahterakan oleh Negara.
Ketiga, konstitusi pasal 23 UUD, dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa rakyat berhak untuk ikut dalam penyusunan dan pengambilan keputusan anggaran. inilah peserta pelatihan TOF pengawasan anggaran di Merauke 2-6 Desember 2008
No comments:
Post a Comment
Silahkan mengisi komentar dan terima kasih atas komentar anda