Ketiga hal tersebut diungkapkan oleh Abraham Benediktus Sitinjak, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak, selaku narasumber yang dihadirkan untuk memberi wawasan dalam kegiatan Training of Facilitator Pengawasan Anggaran- yang dilakukan di Hotel Intsia, Biak ( 9 Desember 2008)
Beliau memang baru bertugas selama empat bulan di
Di dalam kegiatan ToF-Pengawasan anggaran, beliau menyampaikan tema “ Peran Kejaksaan Negeri dan Stakeholder memberantas korupsi “
Hal penting yang disampaikannya adalah tentang payung hukum bagi masyarakat, jika ingin melakukan kegiatan investigasi. Yaitu Pasal 41, UU 31,1999 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Menurut beliau, kegiatan semacam ToF ini sangat penting, apalagi momentnya bersamaan dengan hari peringatan anti korupsi. Dalam pandangannya, jika memungkinkan kegiatan training seperti ini bisa dikembangkan juga di Kabupaten terdekat, misal Kabupaten Supiori, supaya lebih banyak orang yang paham anggaran.
Kegiatan RDC Papua dan Watch Papua di Biak diharapkan bisa lebih mudah dilaksanakan, karena pada tanggal 9 Agustus 2008 yang lalu , telah ditanda-tangani nota kesepakatan tentang pengawasan anggaran, oleh Kejaksaan, Dewan Adat Biak, Polisi dan Wakil-wakil Agama****
No comments:
Post a Comment
Silahkan mengisi komentar dan terima kasih atas komentar anda