Friday, January 30

SISTIM PEMILIHAN KADIV CB

Prosedur dan Mekanisme

Pemilihan Kepala Divisi

 

Pengantar

 

Perumusan prosedur dan mekanisme pemilihan Kepala Divisi ini dirumuskan mengingat bahwa baik dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga SATUNAMA belum terdapat ketentuan aturan mengenai prosedur dan mekanisme pemilihan Kepala Divisi. Dalam Pasal 12 dan 13 Anggaran Rumah Tangga kita baru dirumuskan “syarat-syarat dan tugas serta tanggung jawab” Kepala Divisi, dan Pasal 14 mengatur mengenai pengangkatan Pejabat Pelaksana Usaha dan Kegiatan Antar Waktu.

Bunyi Ps. 14 adalah sbb.:

(1)   Kekosongan pejabat Pelaksana Usaha dan Kegiatan dapat  terjadi  karena  yang bersangkutan:

    (a)    meninggal dunia;

    (b)    mengundurkan diri;

    (c)    berhalangan sementara untuk jangka waktu lebih dari 3 bulan;

(d)      diberhentikan sementara atau tetap;

(2)   Pengurus mengangkat Pejabat Antar Waktu untuk menggantikan Pelaksana Usaha dan Kegiatan yang kosong tersebut dengan keputusan rapat Pengurus.

(3)   Masa jabatan Pejabat Antar Waktu berlaku sampai Pejabat Pelaksana Usaha dan Kegiatan yang digantikan sementara telah aktif kembali atau masa jabatan pejabat yang digantikan telah berakhir.

(4)   Dalam hal masa jabatan Pejabat Antar Waktu sebagaimana diatur dalam ayat (3) pasal ini berakhir dan tidak ada staf lain yang dapat  diangkat  sebagai pejabat baru, Pengurus Yayasan dapat mengesahkan Pejabat Antar Waktu untuk menggantikan pejabat yang berakhir masa jabatannya tersebut.

 

Dipicu oleh mendesaknya pelaksanaan proses penggantian Kepala Divisi CB, rapat manajemen tanggal 27 Januari 2009 mendesak segera dirumuskannya prosedur dan mekanisme pemilihan Kepala Divisi. Itu berarti bahwa prosedur dan mekanisme ini tidak hanya berlaku bagi proses pemilihan Kepala Divisi Divisi Capacity Building, melainkan juga berlaku untuk proses pemilihan Kepala Divisi di SATUNAMA secara umum, dan diberlakukan mulai tanggal 28 Januari 2009 ini ke depan. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan akan ada tambahan criteria khusus untuk divisi tertentu.

Ketentuan mengenai prosedur dan mekanisme pemilihan Kepala Divisi ini menjadi pelengkap atas ketentuan Anggaran Rumah Tangga SATUNAMA Ps. 12 dan 13.

 

Prosedur dan Mekanisme Pemilihan

(1)   Tambahan pada Pasal 14 ay. (3) Anggaran Rumah Tangga SATUNAMA.

Masa jabatan Pejabat Antar Waktu berlaku sampai Pejabat Pelaksana Usaha dan Kegiatan yang digantikan sementara telah aktif kembali, atau masa jabatan pejabat yang digantikan berakhir, atau Pengurus dalam jangka waktu satu bulan mengangkat Pejabat Pelaksana Usaha dan Kegiatan yang baru.

 

 

(2)   Prosedur dan mekanisme pemilihan mencakup tahap-tahap sbb.:

(a)   HRD bersama Pengurus menentukan kriteria dan bobot kriteria bagi para calon Kepala Divisi berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Ps. 12 dan 13 dan kriteria tambahan jika diperlukan.

(b)   Staf divisi bersangkutan, semua Kepala Divisi, HRD, dan anggota pengurus mengajukan bakal calon dari lingkup SATUNAMA masing-masing tiga orang.

(c)   HRD bersama wakil-wakil dari divisi bersangkutan, para Kadiv SATUNAMA, anggota Pengurus, menghitung dan menetapkan urutan nama-nama bakal calon yang muncul dan menyerahkan kepada Ketua Pengurus yang selanjutnya menetapkan dan mengumumkan tiga calon Kepala Divisi.

(d)   Sekretariat mempersiapkan form pemberian skor terhadap tiga calon Kadiv terhadap item-item kriteria yang telah ditentukan sesuai huruf (a).

(e)   HRD memberikan support data atas tiga calon Kadiv tersebut huruf (b) kepada semua pemilih: tiga calon, staf divisi bersangkutan, para Kepala Divisi di SATUNAMA, dan anggota pengurus.

(f)     Public hearing ketiga calon kadiv dengan para pemilih.

(g)   Para pemilih memberikan skor pada ketiga calon Kadiv dan menyerahkan kepada HRD SATUNAMA.

(h)   HRD bersama wakil-wakil dari staf divisi bersangkutan, para Kadiv SATUNAMA, dan pengurus menghitung hasil skoring, menentukan urutan jumlah skor dan diserahkan kepada Ketua Pengurus. Bobot skor yang diberikan oleh para pemilih akan berbanding sbb.: pengurus 40%, staf divisi 30%, Kadiv 20%, dan calon Kadiv 10%.

(i)      Rapat Pengurus menetapkan satu calon Kadiv terpilih untuk diangkat sebagai kepala divisi yang baru dan dimintakan pengesahan kepada Pembina.

(j)      Ketua Pengurus mengeluarkan SK dan mengumumkan Kepala Divisi yang baru.

                 

(3)   Form Pemberian Skor untuk ketiga Calon Kadiv

Silahkan memberi skor antara 1 – 5 pada kolom Calon I, II, III atas masing-masing item kriteria yang ada pada kolom Item Kriteria sejauh mana ada pada masing-masing calon kadiv.

(a)   Skor 1 = item tersebut tidak ada/dimiliki pada calon tertentu.

(b)   Skor 2 = item tersebut ada pada calon tertentu, tetapi kurang/belum berkembang.

(c)   Skor 3 = item tersebut ada pada calon tertentu, sudah terlihat, dan cukup memadai.

(d)   Skor 4 = item tersebut ada pada calon tertentu, sudah terlihat dan sudah berkembang.

(e)   Skor 5 = item tersebut ada pada calon tertentu, sudah berkembang dan cukup advance.

 

No.

Item Kriteria

Calon I

Calon II

Calon III

1

Hubungan dengan SATUNAMA:

 

 

 

 

a. Sudah bekerja di SATUNAMA minimal selama 3 tahun

 

 

 

 

b. Telah membuktikan komitmen dan dedikasinya terhadap SATUNAMA

 

 

 

 

c. Tidak pernah merugikan SATUNAMA

 

 

 

 

JUMLAH  SKOR KELOMPOK  1

 

 

 

2

Kemampuan Managerial

 

 

 

 

a. Mampu membuat perencanaan atas usaha dan kegiatan yang diserahkan kepada dirinya.

 

 

 

 

b. Mampu mengkoordinir rekan kerja lainnya

 

 

 

 

c. Mampu melakukan evaluasi dan monitoring

 

 

 

 

d. Mampu bekerja sama dengan bagian-bagian lain dalam SATUNAMA, terutama dengan Kadiv lain dan Sekretariat.

 

 

 

 

JUMLAH SKOR KELOMPOK 2

 

 

 

3

Elemen Leadership

 

 

 

 

a. Memiliki visi dan arah ke mana divisi akan dikembangkan

 

 

 

 

b. Memahami isu-isu yang berkembang di SATUNAMA dan posisi serta peran divisinya  secara keseluruhan di SATUNAMA

 

 

 

 

c. mampu mengembangkan komunikasi yang efektif di dalam divisinya.

 

 

 

 

d. Mampu menjaga, memperkokoh kesatuan dan kerjasama dengan rekan-rekan kerja, terutama di divisinya

 

 

 

 

JUMLAH SKOR KELOMPOK 3

 

 

 

4

Sikap dan perilaku

 

 

 

 

a. Kreatif dan Inovatif

 

 

 

 

b. Tidak oportunis dan tidak materialistis

 

 

 

 

c. Staf bersangkutan tidak berpikir sempit dan mampu meletakkan divisinya dalam konteks perjuangan SATUNAMA

 

 

 

 

JUMLAH SKOR KELOMPOK 4

 

 

 

5

Kemampuan Khusus

 

 

 

 

a. Mampu membuat proposal

 

 

 

 

b. Mampu berbahasa Inggris aktif dan tulisan.

 

 

 

 

JUMLAH SKOR KELOMPOK 5

 

 

 

 

TOTAL SKOR MASING-MASING CALON KADIV

 

 

 

 

 

Jadwal pemilihan Kadiv CB

 

1)     Tgl. 27 Jan. 2009 : pengumuman jadwal dan mekanisme pemilihan.

2)     Tgl. 2 Feb. 2009   : batas akhir penetapan kriteria dan bobot kriteria, serta bobot penilai  dan aturan pelengkap.

3)     Tgl. 6 Feb. 2009   : batas akhir pengajuan nama bakal calon oleh staf divisi, Kadiv, HRD, dan pengurus (masing-masing pemilih diminta mengajukan tiga nama balon/bakal calon Kadiv kepada HRD). Semua staf SATUNAMA dapat dipilih / diajukan, kecuali ; staf yang sudah menduduki jabatan resmi Kadiv dan Pengurus

4)     Tgl. 9 Feb.2009    : penetapan 3 (tiga) calon Kadiv dari bakal calon yang masuk. Wakil divisi CB, wakil Kadiv, wakil pengurus, dan  HRD menghitung serta menetapkan urutan nama-nama balon yang muncul untuk diserahkan kepada Direktur/Ketua Pengurus.

5)     Tgl. 11 Feb. 2009 : HRD memberikan support data kepada pengurus tentang ketiga calon Kadiv tersebut.

6)     Tgl. 16 Feb. 2009 : public hearing tiga calon Kadiv dengan para pemberi skor yang terdiri dari calon sendiri, staf CB, Kadiv, HRD, dan pengurus. Bobot skor yang diberikan akan ber-banding sbb: pengurus 40%, staf divisi 30%, kadiv 20%, dan calon kadiv 10%.

7)      Tgl. 19 Feb. 2009 : batas akhir pemberian skor. batas akhir pemberian skor. HRD menghitung hasil skoring disaksikan wakil dari staf divisi, Kadiv, dan Pengurus.  Hasil keseluruhan dan urutan perolehan dari tiga calon yang memperoleh skor tertinggi diserahkan kepada Ketua Pengurus.

8)     Tgl. 20 Feb. 2009 : rapat pengurus menetapkan satu calon Kadiv terpilih untuk diangkat sebagai Kepada Divisi dan dimintakan pengesahan kepada pembina.

9)     Akhir Feb. 2009    : pengumuman Kadiv baru untuk Capacity building.

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

Silahkan mengisi komentar dan terima kasih atas komentar anda